Ketentuan dasar hukum puasa kifarat
Ada 2 jenis puasa wajib selain dari puasa Ramadhan, yakni
puasa Kifarat atau puasa sebagai denda karena pelanggaran dan puasa Nadzar
sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat, bagi orang yang tidak mampu karena
alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada berpuasa, untuk ganti
pembayar dendanya. Kifarat(denda) adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa.
Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Maka apabila ada
orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami istri di
bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum siang hari di bulan Ramadhan.
Maka wajiblah ia membayar kifarat(denda) atas perbuatannya.
Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:
1. Sengaja mengucapkan sumpah.
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di
masa yang akan datang.
3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah
karena lupa maka tidak ada kaffarat
baginya.
4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati
tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa
mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda.
1. Puasa Kifarat
Puasa kifarat (kafarat) diberlakukan atas pelanggaran yang
dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah berketetapan. Karena
perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, di samping
bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya
diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga ia harus
membayar kafarat adalah:
1. Hubungan badan di siang hari Ramadhan. Melakukan hubungan
badan pada siang hari di bulan Ramadhan adalah pelanggaran yang sangat berat
hukumannya. Maka, seseorang yang melanggar hal itu harus:
Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terpisah sama
sekali kecuali ada udzur syar’I,
Apabila tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 orang
miskin.Kifarat wajib dilakukan berkali-kali bila pelanggaran yang
menyebabkannya berkali-kali dilakukan pada hari-hari yang berbeda. Sedang kalau
dilakukan pada hari yang sama, maka
kifaratnya cukup satu kali saja. Kemudian apabila seseorang melakukan pelanggaran
yang mewajibkannya berkifarat dan langsung dia kifarati, tetapi pada hari itu
juga dia melakukan lagi perbuatan yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat
yang telah dia lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan
Allah jualah Yang Lebih Tahu.
2. Membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Kesalahan
tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau
kifarat. Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya
yang menghambat kerja atau usaha.
Puasa 2 (dua) bulan berturut--turut.
Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa jika seseorang karena tua
atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan
memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter).
3. Seorang suami melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu
suami tersebut bergaul dengan istrinya. Kemudian ia bermaksud menarik kembali
ucapan zhiharnya itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum
terjadinya zhihar.
Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba
atau jika ia tidak mampu.
Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat
berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin
sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
4.Bersumpah lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya
Pelanggaran tersebut
menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:
Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun
ia tidak mampu,
Wajib berpuasa 3 hari
5. Seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik
yang halal maupun yang haram. Kifaratnya adalah:
Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan
binatang buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan
disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan
kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya
sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang
seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang
diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan
hewan yang disembelih tadi).
2. Puasa Nadzar
Bernadzar artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya
sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan
maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atau untuk mendekatkan diri kepada
Allah, maka wajiblah atasnya untuk melaksanakannya. Puasa nadzar pada dasarnya
utang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh
karena itu, seorang yang bernadzar wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut
sebab ia sendiri yang membuatnya wajib. Dengan mengatakan, misalnya, “Jika saya
sembuh nanti, maka saya akan puasa selama lima hari berturut-turut,” maka
setelah sembuh puasa lima hari berturut-turut tersebut wajib baginya untuk
dilaksanakan.
“Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah
ia menaati-Nya dan barangsiapa bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah
ia mendurhakai-Nya.” (HR Abu Dawud).
3. Menurut Dalil Naqli
Disyariatkannya nadzar bisa dilihat dari dalil-dalil yang
ada didalam Al Qur’an maupun sunnah :
وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ
Artinya :“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar
mereka.” (QS. Al Hajj : 29).
يُوفُونَ
بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ
مُسْتَطِيرًا
Artinya :“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari
yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7).
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ
نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ
اللّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ
أَنصَارٍ
Artinya :“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang
kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat
zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al Baqarah : 270).
Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam bernadzar.
Janganlah kita mengucapkan nadzar akan melakukan sesuatu termasuk puasa, jika
kita tidak sanggup melaksanakannya. Jangan hanya karena kesulitan yang menerpa
kita kemudian bernadzar akan,, misalnya, berpuasa dua bulan berturut-turut
karena itu akan memberatkan diri sendiri. Padahal, Allah sendiri tidak
memintanya. Nadzar sangat baik dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat
yang diberikan Allah kepada kita, terutama setelah hilangnya kesulitan dalam
diri atau keluarga, asal nadzar tersebut masuk akal dalam pelaksanaannya dan
tidak memberatkan diri.
Jika seseorang memiliki nadzar kemudian meninggal tanpa
sempat menunaikan nadzarnya, maka puasa nadzar itu diwariskan atau ditanggung
oleh wali atau pewarisnya untuk disempurnakan
Sa’ad bin Ubadah r.a berkata: “Dia bertanya kepada
Rasulullah, Ibuku meninggal dunia dan dia memiliki nadzar yang belum
terpenuhi.” Rasulullah bersabda : “Qadhakanlah puasanya untuk ibumu.” (HR
Bukhari, Muslim, Al-Nassai’, Tirmidzi dan Ahmad).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ
امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي
مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ
نَذْرٍ اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ:
اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى
اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ اَكَانَ
يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟
قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى
عَنْ اُمِّكِ
Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan
telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: “ya Rasulullah s.a.w, sesungguhnya
ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang
belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?”
rasulullah s.a.w, menjawab;”apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya
hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?”. Perempuan tadi,
menjawab: “ia”. Dan Nabi s.a.w, bersabda: “berpuasalah untuk ibumu”. (Hadits
Shahih, riwayat Muslim).
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ
ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci
Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
saran untuk puasa kifarat
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah
bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap
imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan
atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah
kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa
yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam
sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana
firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan)
untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan
merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang
kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah
sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah.
Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah
ibadah.
0 Response to "Ketentuan dasar hukum puasa kifarat"
Post a Comment