Tugas Kliping Makalah Norma (Pkn)


1.      Pelanggaran
Perbuatan (perkara) melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.[1] Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
            Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.

2.       Norma
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan  norma - norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma, aturan prosedural dan aturan perilaku dalam kehidupan social pada  hakikatnya bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud bersifat kemasyarakatan bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi juga karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat. 
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.



3.      Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional

PEMBAHASAN II

“NORMA”

Norma adalah Aturan.  Aturan ada dimana-mana di rumah, di sekolah, dan di masyarakat selalu ada aturan. Aturan dibuat untuk menciptakan sarana rukun, aman, tentram, dan damai dalam kehidupan masyarakat. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat. Secara umum norma terbagi menjadi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

            Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma merupakan rumusan perilaku yang berisi :
Ø  Perintah = Harus dilakukan karena berakibat baik. Misalnya menghormati orang tua. Akibatnya kita disayang oleh semua orang.
Ø  Larangan = Tidak boleh melakukan karena berakibat tidak baik. Misalnya mencuri. Akibatnya menyusahkan orang lain.
Ø  Anjuran = Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

            Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

            Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

            Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
Contoh pelanggaran dari norma agama ialah :
1.          Berjudi
2.         Tidak menghormati Orang Tua
3.         Mencuri
4.         Minum minuman keras
5.          Menfitnah

Solusi :
1-      Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
2-     Mengajarkan tentang ilmu agama terhadap masyarakat.
3-     Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan  yang maha esa.
4-     Berusaha menaati perintah tuhan dan menjahui segala larangannya.


Gambar 1. Orang mencuri

2. Norma Kesusilaan
Kesusilaan berasal dari kata “susila” yang artinya baik budi bahasanya, beradab, atau sopan santun. Susila hampir sama dengan sopan, tetapi sedikit berbeda.
            Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
       Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
      Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Contoh perbuatan susila ialah:
1-   Jujur
2-   Berkata baik
3-   Tidak suka berkhianat.
Contoh norma kesusilaan diantaranya ialah:
1-   Berkata dan berperilaku jujur. Misalnya tidak menyontek saat ulangan, tidak membohongi orangtua, serta tidak mencuri barang milik orang lain.
2-   Berbuat adil. Misalnya tidak mau menang sendiri, mau berbagi makanan dengan saudara, tidak membeda-bedakan teman.
3-   Dapat dipercaya. Misalnya tidak menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan tidak menceritakan keburukan teman.

Contoh pelanggaran terhadap norma kesusilaan :
·      Menyontek saat ulangan.
·      Membohongi orangtua.
·      Mencuri barang milik orang lain.
·      Membeda-bedakan teman.
·      Menipu teman.
·      Tidak menjaga barang titipan orang lain.

Solusi :
v Mengikuti hati nurani.
v Selalu percaya diri.
v Optimis dalam segala hal.
v Berperilaku sesuai antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.

3.  Norma Kesopanan.

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
 Hakikat norma kesopananadalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
            Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

Contoh norma kesopanan ialah:
a)     Hormat terhadap orang tua dan guru
b)     Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
c)      Tidak suka berbohong
d)     Berteman dengan siapa saja
e)     Tidak meludah sembarangan
f)       Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
g)     Jangan makan sambil berbicara

Contoh pelanggaran terhadap norma kesopanan :
Ø  Duduk di atas meja.
Ø  Mengejek orang lain.
Ø  Melangkahi orang lain.

Solusi : Orang tersebut harus ditegur dan diberi nasihat,agar tidak seenaknya sendiri untuk melakukan perilakunya.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat Melanggar Norma.   
Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.

1.       Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.

2.      Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

3.       Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.

4.      Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

5.       Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran.

6.      Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.

7.       Tidak setuju dengan ketentuan yang ada    
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.

8.     Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.

4. Norma Hukum

          Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

          Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Norma ini ada 2 macam:
ü  Tertulis misalnya                : hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
ü  Tidak tertulis misalnya      : hukum adat

Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk memaksa anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya lebih bersifat  irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.

Peraturan - peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara

            Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
Aturan bersifat memaksa.
Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
Contoh Pelanggaran terhadap norma Hukum :
Ø  Orang yang melanggar lalu lintas
Ø  Orang yang melakukan korupsi
Ø  Orang yang melakukan kejahatan

Solusi :

Diberi Sanksi atau teguran, sanksi dapat berupa hukuman denda ataupun fisik seperti dipenjara atau hukuman mati.

0 Response to "Tugas Kliping Makalah Norma (Pkn)"

Post a Comment

Powered by Blogger.