1. Pelanggaran
Perbuatan
(perkara) melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.[1] Menurut Robert M. Z.
Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma
yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang
berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Menurut James W. Van Der
Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap
sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
Menurut
Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan
primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk
perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus
sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas,
buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku
menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan
berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur,
dan lain-lain.
2. Norma
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan norma - norma itu disusun
atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan,
dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma,
aturan prosedural dan aturan perilaku dalam kehidupan social pada
hakikatnya bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud bersifat kemasyarakatan
bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi
juga karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat.
Masyarakat
yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Norma -
norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah
dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang tidak baik.
3.
Masyarakat
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka),
dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada
dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata
dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu
jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut
Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah
masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama.
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat
sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang
juga disebut masyarakat peradaban.
Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok
masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional
PEMBAHASAN
II
“NORMA”
Norma adalah Aturan. Aturan ada dimana-mana di
rumah, di sekolah, dan di masyarakat selalu ada aturan. Aturan dibuat untuk
menciptakan sarana rukun, aman, tentram, dan damai dalam kehidupan masyarakat.
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau
tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa
manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang
mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan
petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di
masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat. Secara umum norma
terbagi menjadi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk
peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk
tidak tertulis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma merupakan rumusan perilaku yang berisi :
Ø Perintah = Harus dilakukan karena
berakibat baik. Misalnya menghormati orang tua. Akibatnya kita disayang oleh
semua orang.
Ø Larangan = Tidak boleh melakukan
karena berakibat tidak baik. Misalnya mencuri. Akibatnya menyusahkan orang
lain.
Ø Anjuran = Boleh dilakukan dan boleh
ditinggalkan.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
Norma
agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
Contoh pelanggaran dari norma agama ialah :
1.
Berjudi
2.
Tidak menghormati Orang Tua
3.
Mencuri
4.
Minum minuman keras
5.
Menfitnah
Solusi :
1-
Memberikan
sanksi bagi yang melanggarnya.
2-
Mengajarkan
tentang ilmu agama terhadap masyarakat.
3-
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
4-
Berusaha
menaati perintah tuhan dan menjahui segala larangannya.
Gambar 1. Orang mencuri
2. Norma Kesusilaan
Kesusilaan berasal dari kata “susila” yang artinya
baik budi bahasanya, beradab, atau sopan santun. Susila hampir sama dengan
sopan, tetapi sedikit berbeda.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma
kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia
yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial,
seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan
masyarakat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Contoh perbuatan susila ialah:
1- Jujur
2- Berkata baik
3- Tidak suka berkhianat.
Contoh norma kesusilaan
diantaranya ialah:
1- Berkata dan berperilaku
jujur. Misalnya tidak menyontek saat ulangan, tidak membohongi orangtua, serta
tidak mencuri barang milik orang lain.
2- Berbuat adil. Misalnya
tidak mau menang sendiri, mau berbagi makanan dengan saudara, tidak
membeda-bedakan teman.
3- Dapat dipercaya. Misalnya
tidak menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan tidak menceritakan
keburukan teman.
Contoh pelanggaran terhadap norma kesusilaan :
· Menyontek saat ulangan.
· Membohongi orangtua.
· Mencuri barang milik orang
lain.
· Membeda-bedakan teman.
· Menipu teman.
· Tidak menjaga barang
titipan orang lain.
Solusi :
v Mengikuti hati nurani.
v Selalu percaya diri.
v Optimis dalam segala hal.
v Berperilaku sesuai antara perkataan dan
perbuatan yang sebenarnya.
3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau
nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma
kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia
yang ada di sekitarnya.
Hakikat norma kesopananadalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu
berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
Contoh norma kesopanan ialah:
a)
Hormat
terhadap orang tua dan guru
b)
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
c)
Tidak
suka berbohong
d)
Berteman
dengan siapa saja
e)
Tidak
meludah sembarangan
f)
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
g)
Jangan
makan sambil berbicara
Contoh pelanggaran terhadap norma kesopanan :
Ø Duduk di atas meja.
Ø Mengejek orang lain.
Ø Melangkahi orang lain.
Solusi : Orang tersebut harus ditegur dan diberi nasihat,agar tidak
seenaknya sendiri untuk melakukan perilakunya.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat
Melanggar Norma.
Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan
seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.
1. Tidak
tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma
adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan
klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi
jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan
seseorang dari sanksi hukum.
2. Tidak mau
tahu
Banyak orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan
atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang
seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya.
Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus
melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya,
atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang
serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur
kesengajaan.
3. Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar
aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa
melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas
perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya
merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan
nilainya.
4. Tidak
mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar
karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah
yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya
tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau
tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting
baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
5. Sudah
Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal
yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah
pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya
membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan
pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan
diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh
kesadaran.
6. Karena
ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai
kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung
berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau
peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.
7. Tidak
setuju dengan ketentuan yang ada
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki
mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih merupakan
berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan
alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap
orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang
sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
8. Merasa selalu
benar
Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya
yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada.
Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan
alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah
ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Norma ini ada 2 macam:
ü Tertulis
misalnya
: hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
ü Tidak
tertulis misalnya : hukum adat
Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan
mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk
memaksa anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada
umumnya lebih bersifat irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan - peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
Aturan bersifat memaksa.
Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
Contoh Pelanggaran terhadap norma Hukum :
Ø Orang yang
melanggar lalu lintas
Ø Orang yang
melakukan korupsi
Ø Orang yang
melakukan kejahatan
Solusi :
Diberi Sanksi atau teguran, sanksi dapat berupa hukuman
denda ataupun fisik seperti dipenjara atau hukuman mati.
0 Response to "Tugas Kliping Makalah Norma (Pkn)"
Post a Comment