Hubungan Internasional WHO
WHO (World Health Organization) adalah merupakan
organisasi kesehatan dunia yang berada di bawah nauangan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). WHO bekerja untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki
akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkulitas. Working for Help,
(online), Hal ini belum dapat dicapai, dimana rumah sakit dan klinik tidak
cukup untuk menampung jumlah pasien yang miskin, ditambah lagi terbatasnya
persediaan peralatan kedokteran dan obat-obatan, serta kekurangan para pekerja
kesehatan yang berkompeten untuk menanganan penyakit yang kritis dan kronis.
Pada beberapa daerah di belahan dunia, sebagian besar
para pekerja kesehatan mengalami kematian yang diakibatkan oleh terjangkitnya
mereka oleh penyakit yang sedang diderita oleh pasien yang ditanganinya, yang
sedang diusahkannya untuk dicegah dan ditanggulangi penyebarannya. Dengan
adanya keadaan ini WHO bekerjasama dengan negara-negara di dunia untuk membantu
dan merencanakan serta mendidik dan melatih keterampilan personil medis agar
dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan sesuai harapan.
Menurut Random House Unabridged Dictionary :
World Health Organization is an agency of the United Nations, established in 1948, concerned with
improving the health of the world's people
Nur Yudha Maisari
: Kedudukan Hukum
Seed Vir erasal Dari
Virus Yang Dikirimkan Pemerintah
Indonesia Kepada Who
Dan Dipatenkan Oleh
W Asing Di
Luar Negeri Ditinjau Dari Undang-and preventing or controlling
communicable diseases on a worldwide basis through various technical projects
and programs. Random House Unabridged Dictionary, (online),
(www.randomhouse/inc/on/infoplease/ abbr/who/, diakses 2 November 2008).
Sejarah World Health Organization
World Health Organization (WHO) merupakan badan khusus
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri pada tahun 1948 yang bermarkas besar di
Geneva, Switzerland dan berdiri berdasarkan Konstitusi WHO tahun 1948.WHO
Indonesia, (online), (http://www.who.or.id/ind/php/index.php, diakses 24
November 2008). WHO mengizinkan semua negara berdaulat untuk menjadi anggota
penuh dari organisasi ini, sekalipun negara tersebut bukan anggota dari PBB.
Selain itu WHO juga memperbolehkan wilayah yang tidak memiliki pemerintahan
sendiri untuk menjadi anggota rekanan. Saat ini ada 193 negara anggota WHO.
Secara struktural, WHO berada di bawah Economic and
Social Council (yang selanjutnya disebut Ecosoc). Ecosoc merupakan 1 (satu)
dari 6 (enam) organ utama dari PBB yang memiliki perhatian kepada masalah
perdagangan, transportasi, industri, pertumbuhan ekonomi, masalah sosial,
termasuk masalah anak-anak, hak wanita dan kesetaraan gender, perumahan,
diskriminasi hak, narkotika, dan pemuda. Ecosoc juga mengurusi masalah
peningkatan pendidikan dan kesehatan.
Ada 54 (lima puluh empat) negara anggota Ecosoc. Dimana
semua negara tersebut dipilih oleh Majelis Umum PBB setiap 3 (tiga) tahun
sekali.United Nation, (online), (hhtp://www.un/ecosoc/ index.htm/, diakses 24
November Karena Ecosoc memiliki perhatian yang tertuju pada beragam aspek, maka
dibutuhkan banyak badan khusus yang membantu untuk mencapai apa yang menjadi
tanggung jawab dari organ PBB ini. Ada 16 (enam belas) badan khusus yang
dibentuk yang masing-masing memiliki bentuk organisasi, sumber dana, dan
anggota yang terpisah satu sama lain. Badan khusus ini adalah WHO (World Healt
Organization), WMO (World Meteorogical Organization), FAO (Food and
Agriculture Organization), IMO (International Maritime
Organization), IFAD (International Found for Agriculture Development), UNIDO
(United Nation Industrial Development Organization), ITU (International
telecommunication Union), UPU (Univesal Posting Union), IBRD (International
Bank for Reconstuction and Development), IMF (International Monetery Fund),
WIPO (World International Property Organization), ICAO (International Civil
Aviation Organization), IDA (International Development Asosiation), UNESCO
(United Nation Eductional Scientific
Organization), IFC (International Finance Corporation), ILO(International Labor
Organization).United Nations, What’ The United Nations?, (New York : UN Reproduction Section), 1993, hal.14. Setiap badan khusus ini bekerja untuk mengatasi banyak masalah
yang timbul di negara-negara berkembang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Penyelenggaraan WHO dilakukan oleh World Health Assembly
(Majelis Kesehatan Dunia yang selanjutnya disebut WHA). WHA terdiri dari
perwakilan dari seluruh negara anggota. Dan WHA ini bersidang setiap 1 (satu)
tahun sekali.
Sedangkan tanggung jawab pelaksanaannya dilakukan oleh
suatu badan eksekutif yang dipilih oleh WHA.
Delegasi dari masing-masing negara anggota berkedudukan
sebagai wakil dari badan utama pengambil
kebijakan WHO, yaitu WHA. Biasanya sidang WHA dilakukan pada bulan Mei setiap
tahunnya. WHA memilih 34 orang sebagai badan anggota. Adapun kontribusi dana
lainnya sebesar 70 % (persen) berasal dari negara pendonor, badan antar
pemerintah, dan rekanan WHO, dan sumber- sumber lainnya yang bersifat tidak
mengikat.
Fungsi dan Tujuan WHO
Di dalam kegiatan sebagai organisasi kesehatan dunia, WHO
mengakui bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat
dicapai atas kesehatan fisik dan mental dengan mengupayakan pengurangan tingkat
kelahiran, dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat, melalui
perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri dengan melakukan
pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, penyakit lain
yang berhubungan dengan pekerjaan serta menciptakan kondisi yang akan menjamin
semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang
WHO memberikan rekomendasi tindakan yang bersifat non
teknis apabila terjadi sesuatu hal yang berpotensi membawa akibat besar secara
global dari segi kesehatan. Hal ini termasuk di dalamnya bantuan dalam
memberikan pelatihan personil medis dan berbagi pengetahuan tentang penyakit
seperti influenza, malaria, smallpox virus, poliomyelitis, tuberculousis,
penyakit akibat hubungan seksual,
Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS), dan
Severe Acute
Respiratory Syndrome (SARS). Perhatian lain yang
diberikan WHO termasuk juga masalah
kesehatan ibu dan anak, gizi, rencana pertumbuhan penduduk, lingkungan
kesehatan, penyakit kronis, dan konsumsi rokok atau cerutu dan segala hal yang berhubungan dengan masalah
kesehatan.
Sedangkan untuk pelayanan teknis yang diberikan WHO
meliputi pemberian standar untuk masalah biologis dan obat-obatan. Serta
memberikan dan mengumpulkan informasi tentang wabah penyakit, dan penelitian
internasional khusus atas penyakit yang disebabkan oleh kuman, virus dan
parasit, serta penerbitan dan mempublikasikan pekerjaan ilmiah dan teknis.
Sebanyak dua milyar orang-orang di seluruh bumi
menghadapi ancaman kesehatan tiap hari. Di lebih dari 45 negara-negara saat ini
mengalami keadaan darurat sebagai dampak bencana alami, krisis ekonomi, ataupun
konflik bersenjata. Teknologi Kesehatan dan Farmasi, (online),
(http://www.who.or.id/ind/ourworks.asp?id=ow5, diakses 2 November 2008). 2008)
Tindakan Kesehatan pada kelompok yang krisis ini dilakukan melalui hubungan
kerjasama medis antara negara- negara anggota dan mitra lain untuk memperkecil
tingkat kematian yang ditimbulkan. Apalagi terhadap keadaan krisis yang
mengalami publikasi besar- besaran seperti Tsunami dan konflik yang berkelanjutan
di Jalur Gaza, Palestina.
WHO berusaha untuk membantu pemerintah dan masyarakat di
berbagai negara untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi seluruh keadaan
krisis yang mungkin terjadi. Hal ini dilakukan dengan memastikan tindakan yang
tepat dan efektif, serta memastikan bahwa sistem kesehatan lokal dapat
berfungsi dengan baik untuk mengatasi efek dari keadaan yang dapat membahayakan
keadaan kesehatan masyarakat.
Menurut Deklarasi WHO 1948 bahwa untuk mencapai sasaran
dari pencapaian tingkat kesehatan tertinggi yang mungkin dicapai, WHO memiliki
fungsi sebagai berikut : Article 2 Constitution Of The World Health
Organization, Basic Documents, Forty-fifth edition Supplement, October 2006.
Bertindak, mengarahkan dan mengkoordinir kewenangan
otoritas dalam upaya kesehatan internasional.
Menetapkan dan memelihara kerja sama dengan PBB,
badan-badan khusus, administrasi kesehatan pemerintah, menggolongkan
profesional dan organisasi lain yang dianggap sesuai.
Membantu Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
kesehatan
Melengkapi bantuan teknis sesuai dalam keadaan darurat
yang diperlukan untuk memenuhi permintaan bantuan dari pemerintah negara yang
membutuhkan.
Menyediakan dan membantu dalam penyediakan barang dan
jasa berdasar pada permintaan PBB, fasilitas dan jasa kesehatan kepada kelompok
khusus, seperti orang-orang di wilayah
perwalian.
Menetapkan dan memelihara pelayanan teknis dan
administratif sebagaimana dibutuhkan, termasuk epidemiological ( wabah) dan
jasa statistik untuk merangsang dan membantu pekerjaan untuk membasmi wabah,
endemic dan penyakit lain
Bekerjasama dengan badan-badan khusus lain jika perlu,
untuk mencegahan terjadinya kerugian yang nyata terkait dengan kesehatan
masyarakat dunia.
Mempromosikan kerjasama dengan badan-badan khusus lain
jika perlu, untuk meningkatan tingkat gizi, perumahan, sanitasi (kesehatan),
rekreasi, ekonomi.
Melakukan kerjasama dengan para peneliti dan kelompok
profesional lainnya yang berperan untuk
kemajuan kesehatan.
Mengusulkan konvensi, peraturan, dan membuat rekomendasi
tentang kesehatan internasional dan untuk melaksanakan kewajiban yang
ditugaskan oleh Organisasi dan secara konsisten serta tepat sasaran.
Meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan anak
untuk mengembangan kemampuan untuk hidup harmonis dalam mengubah lingkungan
menuju standar kesehatan tertentu secara menyeluruh.
Membantu perkembangan kesehatan mental, terutama yang
mempengaruhi keselarasan hubungan antar manusia.
Mempromosikan dan melakukan riset dalam bidang kesehatan.
Mempromosikan standar pelatihan dan pengajaran dalam
kesehatan, medis, dan hubungan profesi
Menyampaikan laporan hasil kerjasama dengan badan khusus
lain yang diperlukan, terkait dengan masalah administratif dan sosial yang
mempengaruhi kesehatan publik dan perawatan medis dari pencegahan masalah
kesehatan yang sedang berkembang, termasuk masalah pelayanan rumah sakit dan pengamanan sosial.
Menyediakan informasi dan bantuan dalam bidang kesehatan
Meneliti dan meninjau kembali masalah penyebab kematian
dan prihal kesehatan masyarakat.
Menstandarisasi prosedur diagnostik
Mengembangkan dan menetapkan standar internasional pada
makanan, biologi, produk farmasi
Mengambil semua tindakan yang perlu untuk mencapai
sasaran .
Paten Terhadap Produk Farmasi dalam Pandangan WHO
Pada awal abad ke-21, banyak orang yang tidak punya akses
untuk memperoleh obat-obatan pokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
memperkirakan bahwa lebih dari sepertiga penduduk dunia tidak punya akses untuk
memperoleh obat-obat yang mereka perlukan. Di negara-negara berkembang, ada
10,3 juta anak di bawah usia lima tahun yang mati pada tahun 2005, dan 8,6 juta
di antaranya seharusnya dapat dihindarkan kalau saja mereka yang terkena resiko
ini memiliki akses untuk memperoleh obat-obatan. Direktorat Jenderal Organisasi
Pengawasan Obat dan Makanan Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia, “PERJANJIAN TRIPs
DAN BIDANG FARMASI, Laporan Lokakarya ASEAN mengenai Perjanjian TRIPs dan
Dampaknya dalam Bidang Farmasi “. WHO Indonesia Jakarta 2- 4 Mei 2000, hal.10.
Adapun penyebabnya hal ini adalah faktor-faktor berikut:
Pengeluaran negara bagi pelayanan kesehatan secara umum
terutama dalam hal obat-obatan tidak memadai dan semakin berkurang.
Asuransi kesehatan tidak ada atau cakupannya sangat
terbatas.
Kebanyakan orang, terutama di negara-negara berkembang
harus membayar sendiri biaya obat-obatan.
Obat-obatan pokok yang baru harganya mahal.
Sistem pasokan seringkali tidak dapat diandalkan dan
buruk pengelolaannya, sehingga bisa menyebabkan kelangkaan atau terbuang
percuma.
Sejarah WHO
Untuk menjamin akses untuk memperoleh obat-obatan pokok
tergantung pada beberapa faktor, misalnya pemilihan obat-obatan yang dibolehkan
masuk pasar, harga yang terjangkau, anggaran yang cukup dan berkelanjutan
untuk memperoleh obat-obatan dan layanan
kesehatan dan sistem pasokan obat yang dapat diandalkan.
Harga hanyalah salah satu dari faktor-faktor yang
menjamin akses untuk memperoleh obat-obatan pokok. Namun bagi negara-negara dan
penduduk yang sumbernya terbatas, faktor ini sangat penting.
WHO mengakui bahwa paten atas barang produk farmasi akan
merangsang riset dan pengembangan obat-obatan baru, tetapi juga memperhatikan
bahwa prioritas riset cenderung untuk menanggapi permintaan pasar yang
merupakan faktor ekonomis dari pada kebutuhan pengobatan. Dengan adanya dua
sisi dari hal yang berlawanan ini, WHO memberikan pandangannya sebagai berikut:
Karin Timmermans, “ Laporan Lokakarya ASEAN Mengenai Perjanjian TRIPS dan Obat
Tradisional “. ASEAN Jakarta 13-15 Februari 2001. hal. 10.
1. Paten produk farmasi harus dikelola secara netral
Dengan diberikannya hak kekayaan intelektual terhadap
produk farmasi berupa paten, terdapat kekhawatiran bahwa harga produk farmasi
seperti obat- obatan akan mengalami kenaikan. Dengan adanya kenaikan harga akan
mengurangi kemampuan golongan masyarakat ekonomi lemah terhadap akses
obat-obatan. Padahal negara berkembanglah yang memiliki banyak kasus buruk
terkait dengan kesehatan yang membutuhkan akses yang sebesar-besarnya untuk mendapatkan pertolongan medis, terutama
untuk hal yang paling ringan yaitu mendapatkan pasokan obat-obatan yang cukup.
Disamping kondisi di atas, produsen produk farmasi telah
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menemukan bahan penangkal dan
penyembuh dari penyakit. Upaya penemuan tersebut dilakukan melalui penelitian
dan pengembangan yang relatif lama.
Dengan adanya hal tersebut, menurut WHO harus adanya
tujuan dan perlakuan seimbang yang didasarkan kepada rasa kemanusiaan antara
produsen produk farmasi dengan masyarakat konsumen pengguna produk farmasi itu
sendiri. Oleh sebab itu maka paten yang diberikan kepada produk farmasi
haruslah dikelola secara netral dalam rangka melindungi kepentingan pemegang
paten sekaligus berusaha melindungi kesehatan umum.
Terkait dengan pematenan produk farmasi, tindakan ini
pertama kali diusulkan dalam Putaran Uruguay. Pada saat itu, kira-kira 50
negara tidak memberikan perlindungan paten bagi produk-produk farmasi, termasuk
beberapa negara maju seperti Portugis dan Spanyol, serta banyak negera
berkembang.I b i d., hal.13.
Yang mendasari pemikiran pematenan produk ini adalah isi
Pasal 27 dalam TRIPs yang menyatakan bahwa paten harus diberikan dalam semua
bidang teknologi tanpa kecuali, dan ini berarti sebuah perubahan signifikan
bagi industri farmasi. Sebab tiba-tiba pemberian paten bagi produk-produk
farmasi berlaku secara universal, karena semua negara anggota World Trade
Organization (WTO) diwajibkan untuk memberlakukan peraturan ini pada hukum
nasionalnya.
Negara-negara maju terus mendesak untuk dapat
dipatenkannya produk farmasi dengan alasan bahwa perlindungan paten dalam semua
bidang teknologi, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 27 TRIPs akan menimbulkan
tiga dampak positif yang besar di negara-negara berkembang, yaitu akan ada
lebih banyak investasi asing langsung ,akan mendorong alih teknologi, dan
mendorong riset dan pengembangan lokal.
Tetapi negara-negara berkembang ragu-ragu untuk mencakup
bidang farmasi dalam perlindungan paten. Mereka menyadari bahwa produksi
farmasi dulunya sangat terpusat di negara-negara maju. Lebih penting lagi,
inovasi, yakni terhadap pengembangan entitas kimia baru, hampir seluruhnya
dilakukan di negara-negara industri. Pada waktu itu, 96% dari dana riset dan
pengembangan di seluruh dunia ada di
negara-negara maju dan hanya 4% ada di negara
berkembang, dan ini untuk semua bidang ilmu dan teknologi. Direktorat
Jenderal Organisasi Pengawasan Obat dan Makanan Kesehatan Dunia (WHO)
Indonesia, Op.Cit., hal. 32. Kenyataan
ini juga dihadapi oleh Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang yang tingkat kesadaran bahwa penelitian dan
pengembangan yang dapat menghasilkan inovasi di bidang teknologi sangat rendah.
Hal ini berdampak pada sedikitnya jumlah aplikasi paten yang diajukan ke Dirjen
Haki Indonesia. Hal ini mungkin merupakan ketidaksejajaran yang paling dramatis
dalam hubungan negara Timur dan Barat, karena terkait dengan kemampuan untuk
menciptakan dan menerapkan pengetahuan baru di bidang teknologi dan keilmuan.
Selain itu, sejumlah
kajian ekonomi Misalnya kajian
yang dilakukan oleh World Bank.
menunjukkan bahwa perlindungan
paten bagi produk farmasi di negara-negara berkembang akan mengarah ke naiknya
harga obat, naiknya royalti dan pembayaran keuntungan di luar negeri dan
semakin meningkatnya penetrasi pasar oleh perusahaan asing. Akhirnya, bahkan
pengalaman negara maju pun, seperti Italia, menimbulkan keraguan lebih jauh
mengenai manfaat paten itu sendiri.
Selama hampir 3 (tiga) tahun, dari tahun 1986 sampai
1989, negara-negara berkembang menolak untuk merundingkan perjanjian mengenai
negosiasi Putaran Uruguay tersebut.Kartadjoemena, H.S., 1997, GATT, WTO dan
Hasil Uruguay Round, ( Jakarta : UI-Press),, 1997, hal.48. Namun akhirnya
secara politis tidak mungkin lagi menghindarkan dimulainya pembahasan dan
pembuatan draf Perjanjian tersebut.
Awalnya bagi negara-negara berkembang, ada manfaat yang
diharapkan dari perundingan ini. Pertama, adanya pertukaran, yakni adanya
kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk mendapatkan manfaat di
bidang-bidang lain dari negosiasi Putaran Uruguay itu, misalnya akses ke pasar
untuk produk tekstil dan pertanian. Tetapi kenyataannya, bagi kebanyakan negara
berkembang nampaknya manfaatnya lebih sedikit dari yang diharapkan.
2. Dibutuhkannya investasi publik
Rekomendasi WHO selanjutnya terkait dengan pematenan
produk farmasi adalah diperlukan investasi publik untuk menjamin pengembangan
obat-obatan baru. Investasi publik ini dapat berupa pembangunan laboratorium,
lembaga publikasi ilmiah di negara-negara berkembang. Dan ini akan memberi keuntungan, sebab pembangunan investasi
publik seperti ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.
3. Pengembangan akses obat-obatan
Menurut WHO, dukungan terhadap segala langkah yang akan
mengembangkan akses ke semua obat-obatan pokok harus diberikan. Termasuk di
dalamnya mekanisme untuk mendorong persaingan, misalnya dengan menyediakan
informasi mengenai harga bersaing, mendorong kebijakan umum, mengurangi pajak
dan kenaikan harga, memperbolehkan impor paralel bagi obat- obatan pokok,
memanfaatkan usaha perlindungan TRIPs (seperti dengan mewajibkan adanya lisensi
dan pengecualian yang memfasilitasi pemasaran obat- obat generik), serta penerapan equity pricing.
Equity pricing adalah sistem pemberian harga dimana si
miskin tidak harus membeli dengan harga yang sama dengan mereka yang lebih
kaya.Direktorat Jenderal Organisasi Pengawasan Obat dan Makanan Kesehatan Dunia
(WHO) Indonesia, Op.Cit., hal. 35.
Dengan demikian rasa takut negara-negara berkembang atas naiknya harga
obat- obatan setelah adanya pematenan produk farmasi termasuk obat, tidak lagi
mengkhawatirkan.
0 Response to "Hubungan Internasional WHO"
Post a Comment