Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apakah boleh ?

 

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Melansir dari Wikipedia, sepupu berasal dari kata “pupu” yang artinya nenek moyang. Maka dari itu, saudara sepupu merupakan saudara senenek, di mana dua orang saudara yang masing-masing memiliki anak, maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu. Singkatnya, sepupu merupakan anak dari om atau tante kita sendiri.

Dalam Islam, kita sudah diberikan petunjuk siapa saja orang-orang yang boleh kita nikahi dan haram dinikahi. Dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah menyebutkan beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status mereka sebagai mahram.

Melansir dari laman Konsultasi Syariah, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Jadi Intinya menikahi Sepupu boleh.

0 Response to "Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apakah boleh ?"

Post a Comment

Powered by Blogger.