Pengurusan
Jenazah
Pengurusan
jenazah adalah perbuatan-perbuatan seorang muslim terhadap seorang muslim lain
yang meninggal yang meliputi memandikan, menyalati, mengafani dan memandikan
yang mana hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun
biaya mengafani sampai kepada proses penguburannya diambilkan dari harta yang
meninggal. Namun jika tidak ada maka diambilkan dari orang yang berkewajiban
untuk menafkahinya semasa dia hidup. Namun jika tidak ada, maka diambilkan dari
bayt al-mal dan bila hal ini juga tidak memungkinkan maka menjadi tanggung
jawab orang Islam seluruhnya.
Memandikan
Jenazah
a) Hukum
memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah orang
yang beragama Islam adalah wajib dan pelaksanaannya adalah fard} kifa>yah,
dalam artian jika sebagian orang telah melakukannya maka kewajiban tersebut
gugur dari orang Islam yang lain.
b) Syarat-syarat
orang memandikan jenazah
Orang yang diperbolehkan untuk
memandikan jenazah adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Islam, berakal dan baligh
2. Niat memandikan jenazah
3. Bisa dipercaya (merahasiakan aib
dan cacat tubuh jenazah)
4. Mengetahui tata cara memandikan
jenazah.
c) Orang
yang utama untuk memandikan jenazah
Orang yang lebih utama untuk
memandikan jenazah berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan.
1. Jenazah
laki-laki
Orang
yang utama untuk memandikan jenazah laki-laki urutannya adalah sebagai berikut
:
a. Orang
yang mendapat wasiat untuk memandikan.
b. Bapak,
kakek, kerabat dekat dan mah}ram laki-laki dan istri yang meninggal.
Diperbolehkannya seorang istri
memandikan jenazah suaminya ini adalah berdasarkan hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Aisyah ra yaitu:
لو مت قبلى فقمت عليك فغسلتك
وكفنتك وصليت عليك ودفنتك (رواه ابن ماجه)
“Apabila engkau meninggal
sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengkafanimu, menyalatimu serta
menguburkanmu”. (H.R. Ibnu Majah)
2. Jenazah
wanita
Orang yang lebih utama untuk
memandikan jenazah perempuan urutannya adalah sebagai berikut :
a. Ibu,
nenek, kerabat dekat dari pihak perempuan.
b. Suami
dari jenazah.
Bila yang meninggal adalah
anak-anak maka baik laki-laki maupun wanita boleh memandikannya selama jenazah
usianya belum melebihi tujuh tahun. Namun seumpama jenazah adalah laki-laki dan
semua yang hidup (yang terkena hukum wajib) adalah wanita atau sebaliknya dan
tidak ada suami atau istrinya, maka jenazah tidak boleh dimandikan tapi cukup
ditayammumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan pelapis tangan.
d) Jenazah
yang wajib untuk dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan
adalah jenazah yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Bayi
yang tidak keguguran
3. Ada
bagian tubuh yang dapat dimandikan
4. Tidak
orang yang mati shahid di medan perang
Selain shahid di medan perang ada
tiga belas orang mati shahid yang wajib untuk diurus sebagaimana biasa. Namun
apabila tidak tersedia air, maka jenazah tersebut cukup ditayammumkan.
e) Tata cara merawat jenazah orang
yang mati shahid
Orang yang mati shahid jenazahnya
tidak boleh dimandikan namun cukup dikafani dengan pakaiannya. Apabila pakaian
tersebut kurang maka ditambah dengan kain lain. Sebaliknya jika pakaian yang
dikenakan lebih dari apa yang disunatkan untuk mengafani maka lebih baik jika dikurangi.
Setelah itu dikubur bersama dengan pakaian yang melekat di tubuhnya saat
meninggal.
Jenazah orang yang mati shahid
juga dishalati dan apabila memungkinkan dikuburkan di tempat di mana dia
terbunuh. Hal ini berdasarkan sebuah hadith yang diriwayatkan oleh sahabat
Jabir ra yaitu:
Diriwayatkan dari sahabat Jabir
ra bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan mengubur para sahabat yang mati
shahid di perang Uhud dengan darah-darah mereka tanpa dimandikan dan disalati
(H. R. al-Bukhari dan Muslim)
f) Tata cara memandikan jenazah
Tata cara memandikan jenazah
adalah sebagaimana berikut :
1. Meletakkan
jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari tubuhnya agar air
tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang memandikan mendudukkan
jenazah dan menyandarkan punggung jenazah di lutut kanannya.
2. Memandikan
jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap serta menutupi
auratnya.
3. Memakai
sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran. Memakai sarung tangan
hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat jenazah dan sunat ketika menyentuh
selainnya.
4. Mengganti
sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran dari dalam tubuh
jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini
dilakukan sampai benar-benar bersih dan disunatkan dilakukan dalam hitungan
ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila
jenazah adalah wanita hamil
5. Memasukkan
dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk
membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila
perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.
6. Mewudhukan
jenazah.
7. Menyiramkan
air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai
bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan
rambut, jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan
dahulu kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
8. Menggunakan
air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya
yang terakhir kali.
9. Memandikan
jenazah dengan lembut untuk memuliakannya.
10. Memandikan jenazah yang wajib
adalah yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan
ganjil.
11. Membersihkan dan memandikan
kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali. Apabila jenazah
sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya saja.
12. Mengeringkan jenazah dan
memberinya wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian
sujudnya serta kapur barus.
13. Menyiapkan hal-hal yang
dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan memandikan
jenazah.
14. Mandi.
3 Mengafani
Jenazah
Mengafani jenazah orang Islam
yang tidak mati shahid dalam peperangan hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu
jika sebagian orang melakukannya maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang
Islam lainnya.
4 Menyhalati
Jenazah
a Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang
dilakukan untuk jenazah baik berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang
lazim disebut shalat ghaib dengan tanpa ruku’, sujud, duduk tashahud
b Hukum
Shalat Jenazah
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah
hukumnya adalah fardhu kifayah.
c Orang
Yang Utama untuk Menyhalatkan Jenazah
Orang yang paling utama untuk
menyhalati jenazah adalah orang yang mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan
ahli bid’ah. Selanjutnya adalah ulama atau pemimpin terkemuka di tempat
tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum
muslimin seluruhnya.
d Bilangan
Takbir Shalat Jenazah
Bilangan takbir shalat jenazah
adalah dengan empat kali takbir dan sekali salam.
eTempat
Berdiri Imam
Dalam pelaksanaan shalat jenazah
posisi imam berbeda-beda sesuai dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut
adalah:
1. Apabila
jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah;
2. Apabila
perempuan, imam berada di tengah badan jenazah
3. Apabila
jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan
perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki
diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga
diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran
Posisi imam shalat jenazah yang
berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian.
f Pengaturan
Shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf dalam shalat jenazah
hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati
jumlahnya hanya tiga orang maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama
berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga.
gTata
Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilakukan
sebagaimana berikut
1. Niat;
2. Takbir
pertama dengan mengangkat tangan dan membaca surah al- Fatihah;
3. Takbir
kedua dengan mengangkat tangan dan membaca bacaan shalawat;
4. Takbir
ketiga mengangkat tangan dan membaca doa;
5. Takbir
keempat dengan mengangkat tangan dan membaca doa;
6. Membaca
salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
5 Menguburkan
Jenazah
Sebelum menguburkan jenazah tata
cara yang juga perlu untuk diperhatikan adalah bagaimana mengusung jenazah tersebut.
a)
Tata
cara mengusung jenazah
Tata cara mengusung jenazah
secara ringkas dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
1. Menyegerakan
penguburan jenazah;
2. Mengiringinya
sampai ke kuburan sampai selesai ditimbun dan kemudian mendoakannya;
3. Mengiringi
jenazah dengan berjalan kaki. Adapun mengiring jenazah bagi perempuan hukumnya
adalah makruh;
4. Berjalan
mengiringi jenazah di sebelah kiri kanan, depan dan belakang serta dekat kepala
dan tidak berkendaraan kecuali darurat
5. Bergantian
memikul jenazah. Cara yang disunahkan dalam memikul jenazah adalah dengan
memikul ke empat sudutnya yang dimulai dengan sisi kanan depan kemudian pindah
ke kiri kemudian sisi kanan bagian belakang dan terakhir sisi kiri bagian
belakang.
6. Tidak
melakukan hal-hal yang dimakruhkan seperti: membakar dupa, membawa kendi,
karangan bunga, menaburkan bunga sepanjang jalan yang dilalui, berzikir dengan
suara keras serta memukul alat-alat musik.
7. Bersikap
khushu’ dan mengambil i’tibar
8. Sebaiknya
tidak duduk dahulu sebelum jenazah diletakkan di tanah, namun bagi orang yang
sudah datang terlebih dahulu diperkenankan duduk tapi kemudian berdiri ketika
jenazah datang dan duduk kembali setelah jenazah diletakkan di atas tanah.
b) Tata
cara menguburkan jenazah
1. Menggali
kuburan berukuran dua meter (tergantung ukuran tubuh jenazah) dengan kedalaman
sekitar 150 cm;
2. Disunatkan
membuat liang lahat yaitu menggali lubang di dasar kuburan yang menjorok ke
kiblat yang seukuran tubuh jenazah atau lubang seukuran tubuh jenazah di dasar
galian dan persis di tengahnya
3. Menguburkan
jenazah di pemakaman Islam utamanya di pemakaman yang banyak kuburannya
orang-orang saleh
4. Memasukkan
jenazah dari arah kaki dan menutupi dengan kain untuk jenazah perempuan;
5. Bagi
jenazah perempuan yang memasukkan ke kuburan adalah mahramnya dan apabila tidak
ada maka orang-orang yang sudah tua. Adapun orang yang menyambut jenazah di
dalam kubur diutamakan orang laki-laki yang urutan keutamannya adalah seperti
orang yang berhak menjadi imam dalam shalat;
6. Meletakkan
jenazah miring ke kanan dengan muka menghadap kiblat sambil merapatkannya ke
dinding dan memberi bantalan di belakangnya dengan gumpalan tanah sambil
membaca doa;
7. Melepaskan
ikatan di bagian kepala dan kaki jenazah;
8. Meletakkan
pipi sebelah kanan jenazah sampai menyentuh tanah
9. Setelah
meletakkan jenazah di liang lahat, jenazah kemudian ditutup dengan penutup
seperti batu bata atau papan sebelum menimbunnya. Selain itu dianjurkan juga
melapisi penutup dengan ranting-ranting kayu atau yang lainnya supaya timbunan
tanah tidak langsung mengenai penutup;
10. Disunatkan sebelum menimbun
dengan tanah untuk memasukkan tiga genggam tanah dari arah kepala;
11. Hendaknya orang yang memasukkan
jenazah ke kuburan adalah orang yang malam harinya tidak menggauli istrinya
walaupun dia sudah bersuci;
12. Meninggikan kuburan dengan batu
bata dan membentuknya membundar.
0 Response to "Pengurusan Jenazah Singkat"
Post a Comment