Pengurusan Jenazah Singkat

Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah adalah perbuatan-perbuatan seorang muslim terhadap seorang muslim lain yang meninggal yang meliputi memandikan, menyalati, mengafani dan memandikan yang mana hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun biaya mengafani sampai kepada proses penguburannya diambilkan dari harta yang meninggal. Namun jika tidak ada maka diambilkan dari orang yang berkewajiban untuk menafkahinya semasa dia hidup. Namun jika tidak ada, maka diambilkan dari bayt al-mal dan bila hal ini juga tidak memungkinkan maka menjadi tanggung jawab orang Islam seluruhnya.

  Memandikan Jenazah
      a)    Hukum memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah orang yang beragama Islam adalah wajib dan pelaksanaannya adalah fard} kifa>yah, dalam artian jika sebagian orang telah melakukannya maka kewajiban tersebut gugur dari orang Islam yang lain.

      b)    Syarat-syarat orang memandikan jenazah
Orang yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     1.  Islam, berakal dan baligh
     2.  Niat memandikan jenazah
     3.  Bisa dipercaya (merahasiakan aib dan cacat tubuh jenazah)
     4.  Mengetahui tata cara memandikan jenazah.

      c)    Orang yang utama untuk memandikan jenazah
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan.
      1.    Jenazah laki-laki
Orang yang utama untuk memandikan jenazah laki-laki urutannya adalah sebagai berikut :
      a.    Orang yang mendapat wasiat untuk memandikan.
      b.    Bapak, kakek, kerabat dekat dan mah}ram laki-laki dan istri yang meninggal.

Diperbolehkannya seorang istri memandikan jenazah suaminya ini adalah berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra yaitu:
لو مت قبلى فقمت عليك فغسلتك وكفنتك وصليت عليك ودفنتك (رواه ابن ماجه)
Apabila engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengkafanimu, menyalatimu serta menguburkanmu”. (H.R. Ibnu Majah)

      2.    Jenazah wanita
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah perempuan urutannya adalah sebagai berikut :
      a.    Ibu, nenek, kerabat dekat dari pihak perempuan.
      b.    Suami dari jenazah.




Bila yang meninggal adalah anak-anak maka baik laki-laki maupun wanita boleh memandikannya selama jenazah usianya belum melebihi tujuh tahun. Namun seumpama jenazah adalah laki-laki dan semua yang hidup (yang terkena hukum wajib) adalah wanita atau sebaliknya dan tidak ada suami atau istrinya, maka jenazah tidak boleh dimandikan tapi cukup ditayammumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan pelapis tangan.

      d)    Jenazah yang wajib untuk dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
      1.    Islam
2.    Bayi yang tidak keguguran
3.    Ada bagian tubuh yang dapat dimandikan
4.    Tidak orang yang mati shahid di medan perang
Selain shahid di medan perang ada tiga belas orang mati shahid yang wajib untuk diurus sebagaimana biasa. Namun apabila tidak tersedia air, maka jenazah tersebut cukup ditayammumkan.

e)    Tata cara merawat jenazah orang yang mati shahid
Orang yang mati shahid jenazahnya tidak boleh dimandikan namun cukup dikafani dengan pakaiannya. Apabila pakaian tersebut kurang maka ditambah dengan kain lain. Sebaliknya jika pakaian yang dikenakan lebih dari apa yang disunatkan untuk mengafani maka lebih baik jika dikurangi. Setelah itu dikubur bersama dengan pakaian yang melekat di tubuhnya saat meninggal.
Jenazah orang yang mati shahid juga dishalati dan apabila memungkinkan dikuburkan di tempat di mana dia terbunuh. Hal ini berdasarkan sebuah hadith yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir ra yaitu:
Diriwayatkan dari sahabat Jabir ra bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan mengubur para sahabat yang mati shahid di perang Uhud dengan darah-darah mereka tanpa dimandikan dan disalati (H. R. al-Bukhari dan Muslim)


f)     Tata cara memandikan jenazah
Tata cara memandikan jenazah adalah sebagaimana berikut :
1.    Meletakkan jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah di lutut kanannya.
2.    Memandikan jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap serta menutupi auratnya.
3.    Memakai sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran. Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
4.    Mengganti sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil
5.    Memasukkan dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.


6.    Mewudhukan jenazah.
7.    Menyiramkan air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan rambut, jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan dahulu kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
8.    Menggunakan air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya yang terakhir kali.
9.    Memandikan jenazah dengan lembut untuk memuliakannya.
10.  Memandikan jenazah yang wajib adalah yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan ganjil.
11.  Membersihkan dan memandikan kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali. Apabila jenazah sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya saja.
12.  Mengeringkan jenazah dan memberinya wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian sujudnya serta kapur barus.
13.  Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan memandikan jenazah.
14.  Mandi.
3  Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah orang Islam yang tidak mati shahid dalam peperangan hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian orang melakukannya maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang Islam lainnya.

4  Menyhalati Jenazah
a  Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah baik berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat ghaib dengan tanpa ruku’, sujud, duduk tashahud

b    Hukum Shalat Jenazah
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.
c   Orang Yang Utama untuk Menyhalatkan Jenazah
Orang yang paling utama untuk menyhalati jenazah adalah orang yang mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya.
d    Bilangan Takbir Shalat Jenazah
Bilangan takbir shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir dan sekali salam.

eTempat Berdiri Imam
Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
1.    Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah;
2.    Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah
3.    Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian.


f     Pengaturan Shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga.


gTata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilakukan sebagaimana berikut
1.    Niat;
2.    Takbir pertama dengan mengangkat tangan dan membaca surah al- Fatihah;
3.    Takbir kedua dengan mengangkat tangan dan membaca bacaan shalawat;
4.    Takbir ketiga mengangkat tangan dan membaca doa;
5.    Takbir keempat dengan mengangkat tangan dan membaca doa;
6.    Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

5 Menguburkan Jenazah
Sebelum menguburkan jenazah tata cara yang juga perlu untuk diperhatikan adalah bagaimana mengusung jenazah tersebut.
a)        Tata cara mengusung jenazah
Tata cara mengusung jenazah secara ringkas dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
1.    Menyegerakan penguburan jenazah;
2.    Mengiringinya sampai ke kuburan sampai selesai ditimbun dan kemudian mendoakannya;
3.    Mengiringi jenazah dengan berjalan kaki. Adapun mengiring jenazah bagi perempuan hukumnya adalah makruh;
4.    Berjalan mengiringi jenazah di sebelah kiri kanan, depan dan belakang serta dekat kepala dan tidak berkendaraan kecuali darurat
5.    Bergantian memikul jenazah. Cara yang disunahkan dalam memikul jenazah adalah dengan memikul ke empat sudutnya yang dimulai dengan sisi kanan depan kemudian pindah ke kiri kemudian sisi kanan bagian belakang dan terakhir sisi kiri bagian belakang.
6.    Tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan seperti: membakar dupa, membawa kendi, karangan bunga, menaburkan bunga sepanjang jalan yang dilalui, berzikir dengan suara keras serta memukul alat-alat musik.
7.    Bersikap khushu’ dan mengambil i’tibar
8.    Sebaiknya tidak duduk dahulu sebelum jenazah diletakkan di tanah, namun bagi orang yang sudah datang terlebih dahulu diperkenankan duduk tapi kemudian berdiri ketika jenazah datang dan duduk kembali setelah jenazah diletakkan di atas tanah.

b)        Tata cara menguburkan jenazah
1.    Menggali kuburan berukuran dua meter (tergantung ukuran tubuh jenazah) dengan kedalaman sekitar 150 cm;
2.    Disunatkan membuat liang lahat yaitu menggali lubang di dasar kuburan yang menjorok ke kiblat yang seukuran tubuh jenazah atau lubang seukuran tubuh jenazah di dasar galian dan persis di tengahnya
3.    Menguburkan jenazah di pemakaman Islam utamanya di pemakaman yang banyak kuburannya orang-orang saleh
4.    Memasukkan jenazah dari arah kaki dan menutupi dengan kain untuk jenazah perempuan;

5.    Bagi jenazah perempuan yang memasukkan ke kuburan adalah mahramnya dan apabila tidak ada maka orang-orang yang sudah tua. Adapun orang yang menyambut jenazah di dalam kubur diutamakan orang laki-laki yang urutan keutamannya adalah seperti orang yang berhak menjadi imam dalam shalat;
6.    Meletakkan jenazah miring ke kanan dengan muka menghadap kiblat sambil merapatkannya ke dinding dan memberi bantalan di belakangnya dengan gumpalan tanah sambil membaca doa;
7.    Melepaskan ikatan di bagian kepala dan kaki jenazah;
8.    Meletakkan pipi sebelah kanan jenazah sampai menyentuh tanah
9.    Setelah meletakkan jenazah di liang lahat, jenazah kemudian ditutup dengan penutup seperti batu bata atau papan sebelum menimbunnya. Selain itu dianjurkan juga melapisi penutup dengan ranting-ranting kayu atau yang lainnya supaya timbunan tanah tidak langsung mengenai penutup;
10.  Disunatkan sebelum menimbun dengan tanah untuk memasukkan tiga genggam tanah dari arah kepala;
11.  Hendaknya orang yang memasukkan jenazah ke kuburan adalah orang yang malam harinya tidak menggauli istrinya walaupun dia sudah bersuci;
12.  Meninggikan kuburan dengan batu bata dan membentuknya membundar.


0 Response to "Pengurusan Jenazah Singkat"

Post a Comment

Powered by Blogger.