Pengertian Jamak dan
Qashar
Shalat Jamak
Shalat
jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya : Shalat Zhuhur
dilakukan di waktu Ashar. Artinya, saat masuk waktu Dzuhur ia tidak melakukan
Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar. Maka setelah masuk Ashar
orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur kemudian melakukan Shalat Ashar
Shalat
yang bisa dijamak adalah;
·
Shalat
Zhuhur dikumpulkan dengan Shalat ‘Ashar
·
Shalat
Maghrib dikumpulkan dengan Shalat ‘Isya
Adapun
Shalat Shubuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun.
Jamak Taqdim dan Ta’khir
1. Jamak Taqdim adalah
mengumpulkan dua waktu shalat di waktu shalat yang pertama.
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
2. Jamak Ta’khir adalah mengumpulkan
dua waktu shalat di waktu shalat yang kedua atau terakhir.
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’
Shalat Qashar
Shalat
Qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Seperti Shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Isya’. Sedangkan Shalat Maghrib dan Shubuh
tidak bisa di-qashar.
Shalat Jamak dan Qashar
Artinya
ada shalat yang boleh untuk kita jamak dan kita qashar sekaligus. Yaitu, semua
shalat yang memenuhi syarat untuk bisa di-qashar maka shalat tersebut pasti
boleh dijamak. Menjamak shalat yang bisa diqashar tidaklah harus. Jadi,
seseorang bisa saja hanya meng-qashar tanpa menjamak biarpun boleh untuk
menjamak.
a. Tidak Semua Shalat Yang
Bisa Dijamak Itu Bisa Diqashar
Ada
shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama’ akan tetapi belum memenuhi
syarat untuk di-qashar. Maka saat itu hanya boleh menjamak dan tidak boleh
meng-qashar.
b. Semua Shalat Yang Bisa
Diqashar Pasti Boleh Dijamak
Artinya:
Semua shalat yang memenuhi syarat untuk boleh di-qashar secara otomatis boleh
dijamak.
Syarat Shalat Jamak
1. Bepergian dengan Perjalanan
Jauh
Jika
seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjamak dan meng-qashar shalat
biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan. Bepergian jauh dalam
masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya mencapai
84 km. Contohnya, perjalanan dari Jawa Timurmenuju
Jakarta, maka ini diperbolehkan untuk meng-qashar-nya.
2. Bepergian dengan
Perjalanan Pendek
Yaitu
perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km.
Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek
diperkenankan menjama’ dengan 2 syarat:
a)
Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke
Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut
sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b)
Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk
bisa turun untuk melakukan Shalat.
Cara dan Niat Jamak Taqdim
Jika
seseorang ingin menjamak taqdim (misal : Shalat Dzuhur digabung dengan Shalat
Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus dilakukan adalah:
1.
Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa, seperti, “Aku niat
shalat fardhu Dzuhur”. Jika dilakukan berjama’ah tinggal menambah niat
berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan, “Dan aku menjadi imam” kalau
sebagai makmum dengan tambahan, “Dan aku menjadi makmum”.
Kemudian
disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat di hati, “Aku akan
melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur”. Waktu untuk niat menarik shalat Ashar
ke Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia
berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa
juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : ”Aku
melakukan shalat fardu Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur”.
2.
Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi untuk
melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “Aku niat shalat fardhu Ashar”. Dengan
niat seperti ini tanpa disebutkan niat jamaknya juga sudah sah. Kalau mau di
tambah, “Jamak dengan Dzuhur” maka itu lebih baik.
3.
Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan ada jeda
kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a, shalat Ba’diyah Dzuhur
dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.
Cara dan Niat Jamak Ta’khir
Jika
ingin melakukan jama’ ta’khir yaitu melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di
waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut:
1.
Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur) harus melintaskan niat
untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, ”Aku berniat untuk melakukan shalat
Dzuhur nanti di waktu Ashar“. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang
masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan
menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan
niat tersebut.
2.
Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama’ dan dianjurkan untuk
mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan Ashar juga sah.
3.
Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : ” Aku niat
melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau
ditambah “ Jama’ dengan Ashar ” maka itu lebih baik.
4.
Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan shalat Ashar dengan
niat seperti shalat biasa : ” Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan
seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ” jama’ dengan Dzuhur ” maka itu
lebih baik.
5.
Shalat jama’ ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus menyambung seperti
shalat jama’ taqdim. Dalam jama’ ta’khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya
memang di segerakan tapi tidak harus.
Syarat Shalat Qashar
Syarat
yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2:
a.
Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan tidak kurang dari
84 km.
b.
Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari wilayah
kecamatan. Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang
4 raka’at menjadi 2 raka’at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan ia
sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa kilometer.
Ini
adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama.
Cara dan Niat Shalat Qashar
Cara
dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya bilangan raka’atnya
saja dikurangi dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at.
Cara
niatnya: “Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka’at”. Kalau mau dijamak
tinggal menambahkan, “jama’ dengan Ashar” seperti niat jamak tersebut di atas.
Wallahu
a’lam
0 Response to "Artikel Tata Cara dan Hukum Sholat Jamak Qoshor Singkat Lengkap"
Post a Comment