MAKALAH KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sampaikan kepada Allah SWT yang telah memberikan petunjuk-Nya dalam menyelesaikan makalah ini, shalawat salam juga terpanjatkankehadirat Rasulullah Muhammad SAW. Terimakasih penulis sampaikan pula kepada Nurma Khusna Khanifah., S.H.I.M.S.I. selaku dosen matakuliah Pendidikan Agama Islam  Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Sains Al-Quran (Unsiq) atas bimbingannya. Juga kepada pihak yang bersangkutan yang membantu penyelesaian makalah ini.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam semester IV. Mungkin dalam makalah ini terdapat beberapa kekurangan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Oleh karena itu penulis mohon memakluminya, karena pembuatan makalah ini tidak lain adalah salah satu proses pembelajaran. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.   




Wonosobo, 20 Maret 2018

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh" atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al Qur'an dan Al Hadits.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Dengan kerjasama dan tolong menolong tersebut diharapkan manusia bisa hidup rukun dan damai dengan sesamanya.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas Agama masing- masing dan berpotensi konflik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural.
Multikultural masyarakat Indonesia tidak satu saja kerena keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama islam, Katolik, protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu.
Dari agama-agama tersebut terjadi-lah perbedaan agama yang dianut masing-masing masyarakat Indonesia. Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba”.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Kerukunan Intern  dan Antar Umat Beragama?
a)      Konsep Tri Kerukunan
b)      Kehidupan Agama di Indonesia
c)      Apa Saja Macam - Macam dari Kerukunan Umat Beragama
2.       Beberapa Masalah yang Mempengaruhi Hubungan Antar Beragama
3.       Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama
a)      Landasan Hukum Terbinanya Kerukunan Intern Dan Antar Umat Beragama Di Indonesia
b)      Strategi Membangun Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia dalam Perspektif Islam

1.3. Tujuan
Tujuan makalah ini adalah untuk mempelajari tentang bagaimana cara manusia beragama, bagaimana kerukunan dalam beragama.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Definisi Kerukunan Intern  dan Antar Umat Beragama
 Kerukunan Intern Umat Beragama.
Istilah rukun berasal dari bahasa Arab “ ruknun “ yang berarti dasar. Sedangkan menurut kata sifat rukun berarti damai. Sehingga , kerukunan umat beragama berarti hidup berdampingan dalam suasana damai, walaupun berbeda keyakinan atau berbeda agama. Agama Islam mengajarkan kita untuk menjaga persaudaraan antar muslim , yang disebut ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah merupakan bentuk sikap saling menghormati antar sesama , mengembangkan sikap toleransi , menghormati perbedaan pendapat , dan saling membantu dalam segala hal.
Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan antar umat beragama memahami dan mengaplikasikan ajaran Agama Islam dalam kehidupan masyarakat. Ajaran agama Islam tidak hanya diterapkan untuk muslim saja, tetapi juga berlaku bagi umat non muslim. Artinya ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist meski secara mutlak berlaku untuk kehidupan umat muslim, namun ajaran Islam juga membawa dampak sosial bagi manusia secara keseluruhan. Universalisme Islam digambarkan pada tidak adanya paksaan bagi manusia untuk memasuki agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghormati agama lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al - Baqarah ayat 256:
Artinya:
“ tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat, karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada Buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Namun demikian toleransi antar umat beragama dalam hal pelaksanaan ibadah tidak dibenarkan sebagaimana firman Allah dalam surat al-Kafirun ayat 6:
Artinya: “ Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

2.1.a.   Konsep Tri Kerukunan
Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.Trikerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.
Pertama: Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, yakni aqidah Islam, perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik . Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain kebenaran. Menghindari permusuhan karena perbedaan madzhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan.
Kedua: Kerukunan antar umat beragama
Konsep kedua dari trikerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak terjadi sikap saling curiga mencurigai dan selalu menghormati agama masing-masing.Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun dan damai di Negara Republik Indonesia.
Ketiga: Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah
Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama dapat sinergis dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.Trikerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.

2.1.b.   Kehidupan Agama di Indonesia
Perkembangan sejarah dan kebudayaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sentuhan dan pengaruh agama – agama yang ada dan berkembang di Indonesia. Mula – mula datang agama Hindu, disusul oleh agama Budha, Islam kemudian Kristen, baik Protestan maupin Katolik. Di samping itu berbarengan dengan kedatangan bangsa Cina yang kebanyakan beragama Kong Hu Cu maka agama tersebut pun ikut memperkaya dunia keagamaan di Indonesia.
Kehadiran agama – agama besar tersebut di atas, terutama tiga yang pertama, Hindu, Budha dan Isla, tidak saja bersifat kerohanian melainkan secara fisik dan politis dalam wujud berdirinya kerajaan – kerajaan Hindu, Budha dan Islam. Hal ini tentu saja memberikan bekas yang tidak sedikit dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia.
Kenyataan hidup dan berkembangnya berbagai agama tersebut menambah corak kemajemukan bangsa Indonesia. Satu hal yang menggembirakan adalah, bahwa walaupun kemajemukan itu mengandung potensi pertentangan, namun dalam sejarah Indonesia boleh dikatakan tidak pernah terjadi perang antar penganut agama. Sikap toleran di antar pemeluk berbagai agama benar – benar  merupakan suatu kenyataan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Di beberapa daerah di mana masyarakat memeluk lebih dari satu agama, dapat disaksikan bukan saja kehidupan yang penuh toleransi dalam wujud sikap saling menghormati dan saling tenggangrasa, melainkan juga tolong – menolong dalam kegiatan yang bertalian dengan agama seperti pembangunan masjid atau gereja. Apalagi dalam bidang – bidang kehidupan lainnya. Bahkan tidak jarang ditemui satu keluarga yang terdiri dari anggota – anggota, mungkin istri atau suami, mungkin satu atau beberapa anak, yang berbeda agama. Sedang dalam pergaulan sehari – hari orang tidak begitu mempersoalkan keagamaan seseorang. Sudah sejak zaman penjajahan Belanda umat beragama membentuk perkumpulan – perkumpulan yang bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan politik. Dan dalam perkembangan pergerakan – pergerakan tersebut bukan saja dipengaruhi tapi juga ikut mempengaruhi kehidupan politik. Salah satu perkembangan yang penting dewasa ini adalah bahwa masing – masing umat beragama mempunyai semacam puncak organisasi, setidak – tidaknya yang berdiri diatas kelompok umat. Umat Islam mempunyai “Majelis Ulama Indonesia”, Umat Kristen mempunyai “Dewan Gereja – Gereja Indonesia”, Umat Katolik mempunyai “Majelis Agung Waligereja Indonesia”, Umar Hindu mempunyai “Parisada Hindu Dharma”, Umat Budha mempunyai “Majelis Agung Agama Budha Indonesia” dan Umat Khong Hu Cu mempunyai “Majelis Tinggi Agam Kong Hu Cu Indonesia”.

2.1.c.   Macam - Macam dari Kerukunan Umat Beragama
            Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.

2.2       Beberapa Masalah yang Mempengaruhi Hubungan Antar Beragama
            Secara umum kehidupan dan pergaulan umat berbagai agama tampak rukun. Akan tetapi hal ini tidak berarti tidak pernah terjadi ketegangan atau persinggungan satu sama lain. Sebab bagaimana pun juga, dalam masyarakat majemuk mesti terdapat persaingan, dan justru dalam persaingan itu terdapat dinamika.
            Walaupun ketegangan dan persinggungan tersebut biasa dianggap wajar, namun suatu ketika bisa terjadi peruncingan yang tak terkendalikan. Kemungkinan peruncingan tersebut dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain, masalah penyebaran agama, warisan penjajahan serat masalah kompleks mayoritas dan minoritas.
            Penyebaran agama adalah hal yang wajar dan semestinya. Agama Islam dan Kristen misalnya sangat mementingkan hal ini. Para pemeluknya menanggung kewajiban agama untuk itu. Selain itu keberagaman atau penganut sesuatu agama berarti penerimaan dan penghayatan sesuatu yang dianggap sebagai satu – satunya kebenaran yang menyangkut keselamatan di dunia dan terutama di akhirat. Oleh karena itu adalah sangat kodrati apabila orang yang beragama merasa terpanggil untuk menyelamatkan orang lain lewat ajakan memeluk agama yang diyakini sebagai satu – satunya jalan keselamatan. Ini berarti bahwa pada dasarnya penyebaran agama adalah berdasarkan motivasi yang sangat luhur, yakni mengajak orang ke keselamatan. Dus penyebaran agama adalah kosekuensi dan bagian dari keberagaman itu sendiri. Ketegangan dalam penyebaran agama timbul apabila cara-cara yang digunakan dirasakan sebagai kurang wajar.
            Kedatangan penjajah Barat ke kepulauan Nusantara bebarengan dengan penyebaran agama Kristen. Konon ada semacam semboyan Gospel, Glory and Gold yang seakan – akan menyenapaskan penyebaran, penindasan politik dan penguasaan ekonomi terhadap negeri dan rakyat jajahan. Hal itu sering pula dikaitkan dengan politik keagamaan pemerintah jajahan yang cenderung mengistimewakan agama Kristen dan bersikap negatif terhadap agama Islam.
            Dalam usaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan gairah atau kecemburuan agama merupakan faktor yang amat peka dan menjadi sumber semangat yang sangat heroik.suatu hal yang mengurangi keruncingan hubungan antaragama adalah karena diantara pejuang – pejuang nasional yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha disamping pejuang- pejuang nasional yang beragam Islam.
            Hubungan antar umat berbagai agama di Indonesia tidak bisa lepas dari problem mayoritas dan minoritas. Di kalangan mayoritas timbul perasaan tidak puas karena merasa terdesak posisi dan perannya. Sedangkan dikalangan minoritas timbul ketakutan karena merasa terancam eksistensi dan hak – hak asasinya.
            Ketegangan hubungan antar umat beragama, khususnya Islam dan Kristen ( Protestan dan Katolik), amat terasa pada pertengahan akhir tahun enam puluhan. Hal ini terutama berkisar pada isyu pengkristenan (kristenisasi) yang tumbuh dikalangan umat Islam. Umat mengatasi situasi yang rada tengah dan menekan itu, pada tanggal 30 November 1967 pemerintah menyelenggarakan Musyawarah Antar Agama dengan target, pertama kesepakatan untuk tidak menjadikan umat agama lainsebagai sasaran penyiaran suatu agama, dan kedua adanya kesepakatan untuk membentuk semacam Badan Konsultasi Antaragama. Musyawarah antar agama tersebut tidak mencapai target seperti diharapkan terutama yang menyangkut target pertama.

2.3       Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama
a.         Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.
Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya.
b.         Selalu siap membantu sesama. Jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan.
Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama.
c.         Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan tidak sinis. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
d.         Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan kepaladingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua pihak.

2.3.a    Landasan Hukum Terbinanya Kerukunan Intern Dan Antar Umat Beragama Di Indonesia
Kerukunan umat beragama di Indonesia memiliki tujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat beragama agar dapat berperan dalam pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa landasan hukum terhadap pembinaan sekaligus pengembangan kerukunan intern dan antar umat beragama:
1. Landasan idiil yaitu pancasila sila pertama.
2. Landasan konstitusional, UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.
3. Landasan strategis, ketetapan MPR no. IV tahun 1999 tentang GBHN.
4. Landasan operasional :
a. UU No 1/PNPS/1996 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama 3 MenDaGri dan MenAg RI No. 01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah.
c. SK MENAG dan MENDAGRI RI No. 01/1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama
d. Surat edaran MENAG RI No MA/432/1981 tentang peringatan hari besar keagamaan.

2.3.b.   Strategi Membangun Kerukunan Hidup Beragama Di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Dalam membangun kerukunan hidup intern dan antar umat beragama, ajaran Islam mengembangkan prinsip “titik temu” melalui beberapa strategi, antara lain :
1. Menebar toleransi, tidak melarang berkembangnya keyakinan dan agama lain, serta tidak memaksa dan menganiaya orang yang berbeda keyakinan.
2. Meningkatkan hubungan melalui komunikasi. Komunikasi merupakan faktor yang penting untuk mewujudkan kerukunan ditengah masyarakat. Komunikasi merupakan jalan untuk membangun keharmonisan. Untuk membangun sikap toleran juga diperlukan komunikasi yang intensif diantara umat beragama.
Agar kerukunan hidup beragama terwujud , maka diperlukan kesadaran dari masing-masing individu akan pentingnya membina kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari. Diperlukan juga peran pemimpin atau tokoh agama untuk menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat.



3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa kita dapat mengatasi konflik antar umat beragama dengan cara menebar toleransi, dan dialog yang baik.


Daftar Pustaka

Prisma. 1985. Agama dan Tantangan Zaman (Pilihan Artikel Prisma 1975 – 1984) Seri Kumpulan 2. LP3ES Jakarta :  Anggota IKAPAI

Referensi





0 Response to "MAKALAH KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA"

Post a Comment

Powered by Blogger.