KETENTUAN PUASA NADZAR

KETENTUAN PUASA NADZAR
PUASA NADZAR
 Secara bahasa nadzar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata: 
Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.
Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:
1.       Nadzar syar’i ialah nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
2.       Nadzar syirik ialah nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah

Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1.       Taklif
2.       Sesuatu yang dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
3.       Berupa sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4.       Nadzarnya tidak melebihi batas kemampuannya
5.       Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq  
6.       Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
7.       Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.

Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:
1.       membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2.       memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3.       berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.

MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1.       Puasa Nadzar Nafsi0
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2.       Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3.       Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi

c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha  

0 Response to "KETENTUAN PUASA NADZAR"

Post a Comment

Powered by Blogger.