KETENTUAN PUASA
NADZAR
PUASA NADZAR
Secara bahasa nadzar
berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan
seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya
dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas
orang tersebut.
Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata:
Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau
bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi
hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.
Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Nadzar syar’i
ialah nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
2. Nadzar syirik
ialah nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah
Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1. Taklif
2. Sesuatu yang
dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
3. Berupa
sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya tidak melebihi batas
kemampuannya
5. Telah
didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq
6. Tidak boleh
berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
7. Tidak boleh
dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan,
tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak
menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang
dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara
berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa
selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar
tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia
telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:
1. membebaskan
budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk
menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2. memberi makan
sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan
atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3. berpuasa
selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia
boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.
MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1. Puasa Nadzar
Nafsi0
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi
masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi
dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2. Puasa Nadzar
Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan
orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang
kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik
menjadi baik.
3. Puasa Nadzar
Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang
dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha
0 Response to "KETENTUAN PUASA NADZAR"
Post a Comment